Selasa, 15 Desember 2020


 COVID-19 : Dampak Ekonomi Yang Didapatkan

Oleh : Kelompok 4 Aplikom

          COVID-19 merupakan sebuah virus yang melanda di seluruh dunia dan wabah COVID-19 telah ditetapkan sebagai Pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), penyebarannya bisa terjadi dari hewan ke manusia (zoonosis), dan juga bisa di tularkan melalui manusia ke manusia. Banyak Negara yang terdampak dari wabah virus COVID-19 ini, salah satunya adalah Negara kita yaitu Indonesia. Dengan adanya virus ini tidak hanya membuat dampak pada sektor kesehatan saja, melainkan di seluruh sektor terutama pendidikan dan perekonomian. Penyebaran COVID-19 yang semakin meluas akan memperlama periode jatuhnya perekonomian asia tenggara, termasuk Indonesia.

Indonesia adalah Negara berpendudukan padat dengan lebih dari 267,7 juta orang penduduk, itulah sebabnya pandemic ini sangat menakutkan bagi masyarkat Indonesia. Pemerintah telah melakukan beragam upaya untuk menghadapi dampak yang disebabkan oleh virus ini. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, serta kebijakan dibidang lainnya. Pada bidang ekonomi pemerintah juga membuat berbagai macam kebijakan seperti pemotongan belanja yang bukan prioritas dalam APBN dan APBD, penjaminan ketersediaan bahan pokok, pengimplementasian kartu pra-kerja, penangguhan cicilan, dan kebijakan lainnya. Tentunya kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat menanggulangi dampak virus tersebut dalam sektor perekonomian.

Bagaimana dampak yang terjadi akibat virus COVID-19 di perekonomian masyarakat?

Menurut analisis mikro ekonomi, salah satu dampak dari adanya pandemi ini adalah tingkat pengangguran masyarakat, dengan berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah masyarakat atau para pegawai banyak yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kurangnya pemasukan perusahaan dan tidak cukup untuk membayar gaji dari pegawai tersebut sehingga perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus. Akibat dari adanya PHK ini berdampak pada tingkat perekonomian masyarakat banyak dari mereka kehilangan sumber mata pencariannya yang membuat tingkat pengangguran meninggi, dan juga usaha yang dilakukan masyarakat kecil susah dilakukan karena adanya ketakutan sendiri dari masyarakat untuk membeli barang dari orang lain.

Dengan adanya tingkat pengangguran yang tinggi ini menyebabkan banyak tindakan criminal yang terjadi, masyarakat menghalalkan segala cara demi menghidupkan keluarganya. Untuk mengurangi risiko terjadi itu semua pemerintah selalu membuat solusi dengan diadakannya bantuan setiap masyarakat yang kurang mampu bantuan sembako maupun bantuan dalam bentuk uang tunai.

Bagaimana dampak yang terjadi akibat virus COVID-19 di perekonomian Negara?

Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian. Indonesia resmi mengalami resesi akibat pandemi Covid-19 setelah perekonomian kuartal ketiga tercatat minus dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Ini adalah resesi pertama setelah krisis moneter tahun 1998. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 minus 5,32 persen. Sebelumnya, pada kuartal I 2020, BPS melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh sebesar 2,97 persen, turun jauh dari pertumbuhan sebesar 5,02 persen pada periode yang sama 2019 lalu, hal ini merupakan salah satu dampak dari pandemi Covid-19. Anggaran  Pendapatan  Negara  yang  semula  diperkirakan  sebesar  Rp2.233  triliun berubah  menjadi  Rp1.760  triliun.  Anggaran  Pendapatan  Negara  ini  terdiri  dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.462 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar  Rp297,75  triliun  dan  Penerimaan  Hibah  sebesar  Rp498,74  miliar. Sementara  itu,  Anggaran  Belanja  Negara  yang  semula  diperkirakan  sebesar Rp2.540,422  triliun  mengalami  kenaikan  menjadi  sebesar  Rp2.613,8  triliun. Anggaran Belanja Negara ini terdiri dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) sebesar  Rp1.851,10  triliun  (termasuk  di  dalamnya  tambahan  belanja  untuk penanganan  pandemic  COVID-19  sebesar  Rp255,110  triliun),  serta  Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diperkirakan sebesar Rp762,718 triliun. 

Berdasarkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Negara di atas,  diperkirakan  akan  terjadi  defisit  sebesar  Rp852,935  triliun  atau  5,07% terhadap  PDB,  sehingga  untuk  Pembiayaan  Anggaran  dari  semula  diperkirakan sebesar  Rp307,225  triliun  berubah  menjadi  Rp852,935  triliun. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan tiga dampak besar pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia sehingga masuk dalam masa krisis. Suryo menyebutkan dampak pertama adalah membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60 persen terhadap ekonomi jatuh cukup dalam. Hal ini dibuktikan dengan data dari BPS yang mencatatkan bahwa konsumsi rumah tangga turun dari 5,02 persen pada kuartal I 2019 ke 2,84 persen pada kuartal I tahun ini.

Dampak kedua yaitu pandemi menimbulkan adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha.

Dampak ketiga adalah seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti.

Sumber Referensi :

http://www.anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/perubahan-postur-dan-rincian-apbn-2020-di-masa-pandemi-covid-19

https://amp.kontan.co.id/news/begini-cara-pemerintah-mengatasi-tiga-dampak-wabah-corona-ke-ekonomi

 

  COVID-19 : Dampak Ekonomi Yang Didapatkan Oleh : Kelompok 4 Aplikom              COVID-19 merupakan sebuah virus yang melanda di seluruh...