COVID-19
: Dampak Ekonomi Yang Didapatkan
Oleh : Kelompok 4 Aplikom
COVID-19 merupakan sebuah virus yang melanda di seluruh dunia dan wabah COVID-19 telah ditetapkan sebagai Pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), penyebarannya bisa terjadi dari hewan ke manusia (zoonosis), dan juga bisa di tularkan melalui manusia ke manusia. Banyak Negara yang terdampak dari wabah virus COVID-19 ini, salah satunya adalah Negara kita yaitu Indonesia. Dengan adanya virus ini tidak hanya membuat dampak pada sektor kesehatan saja, melainkan di seluruh sektor terutama pendidikan dan perekonomian. Penyebaran COVID-19 yang semakin meluas akan memperlama periode jatuhnya perekonomian asia tenggara, termasuk Indonesia.
Indonesia
adalah Negara berpendudukan padat dengan lebih dari 267,7 juta orang penduduk,
itulah sebabnya pandemic ini sangat menakutkan bagi masyarkat Indonesia.
Pemerintah telah melakukan beragam upaya untuk menghadapi dampak yang
disebabkan oleh virus ini. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan seperti
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bekerja, belajar, dan beribadah dari
rumah, serta kebijakan dibidang lainnya. Pada bidang ekonomi pemerintah juga
membuat berbagai macam kebijakan seperti pemotongan belanja yang bukan
prioritas dalam APBN dan APBD, penjaminan ketersediaan bahan pokok,
pengimplementasian kartu pra-kerja, penangguhan cicilan, dan kebijakan lainnya.
Tentunya kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat menanggulangi dampak virus tersebut
dalam sektor perekonomian.
Bagaimana dampak yang terjadi akibat virus COVID-19 di
perekonomian masyarakat?
Menurut
analisis mikro ekonomi, salah satu dampak dari adanya pandemi ini adalah
tingkat pengangguran masyarakat, dengan berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
masyarakat atau para pegawai banyak yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
karena kurangnya pemasukan perusahaan dan tidak cukup untuk membayar gaji dari
pegawai tersebut sehingga perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus.
Akibat dari adanya PHK ini berdampak pada tingkat perekonomian masyarakat
banyak dari mereka kehilangan sumber mata pencariannya yang membuat tingkat
pengangguran meninggi, dan juga usaha yang dilakukan masyarakat kecil susah
dilakukan karena adanya ketakutan sendiri dari masyarakat untuk membeli barang
dari orang lain.
Dengan
adanya tingkat pengangguran yang tinggi ini menyebabkan banyak tindakan
criminal yang terjadi, masyarakat menghalalkan segala cara demi menghidupkan
keluarganya. Untuk mengurangi risiko terjadi itu semua pemerintah selalu
membuat solusi dengan diadakannya bantuan setiap masyarakat yang kurang mampu
bantuan sembako maupun bantuan dalam bentuk uang tunai.
Bagaimana dampak yang terjadi akibat virus COVID-19 di
perekonomian Negara?
Pembatasan
aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas
pada perekonomian. Indonesia resmi mengalami resesi akibat pandemi Covid-19
setelah perekonomian kuartal ketiga tercatat minus dibandingkan periode yang
sama tahun 2019. Ini adalah resesi pertama setelah krisis moneter tahun 1998.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi
Indonesia pada kuartal II 2020 minus 5,32 persen. Sebelumnya, pada kuartal I
2020, BPS melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh sebesar
2,97 persen, turun jauh dari pertumbuhan sebesar 5,02 persen pada periode yang
sama 2019 lalu, hal ini merupakan salah satu dampak dari pandemi Covid-19.
Anggaran Pendapatan Negara
yang semula diperkirakan
sebesar Rp2.233 triliun berubah menjadi
Rp1.760 triliun. Anggaran
Pendapatan Negara ini
terdiri dari Penerimaan
Perpajakan sebesar Rp1.462 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp297,75
triliun dan Penerimaan
Hibah sebesar Rp498,74
miliar. Sementara itu, Anggaran
Belanja Negara yang
semula diperkirakan sebesar Rp2.540,422 triliun
mengalami kenaikan menjadi
sebesar Rp2.613,8 triliun. Anggaran Belanja Negara ini terdiri
dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) sebesar Rp1.851,10
triliun (termasuk di
dalamnya tambahan belanja
untuk penanganan pandemic COVID-19
sebesar Rp255,110 triliun),
serta Anggaran Transfer ke Daerah
dan Dana Desa (TKDD) yang diperkirakan sebesar Rp762,718 triliun.
Berdasarkan
perhitungan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Negara di atas, diperkirakan
akan terjadi defisit sebesar
Rp852,935 triliun atau
5,07% terhadap PDB, sehingga
untuk Pembiayaan Anggaran
dari semula diperkirakan sebesar Rp307,225
triliun berubah menjadi
Rp852,935 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan tiga dampak besar pandemi
Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia sehingga masuk dalam masa
krisis. Suryo menyebutkan dampak pertama adalah membuat konsumsi rumah
tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60 persen terhadap ekonomi jatuh
cukup dalam. Hal ini dibuktikan dengan data dari BPS yang mencatatkan bahwa
konsumsi rumah tangga turun dari 5,02 persen pada kuartal I 2019 ke 2,84 persen
pada kuartal I tahun ini.
Dampak kedua yaitu pandemi
menimbulkan adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut
melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha.
Dampak ketiga adalah seluruh dunia
mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan
ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti.
Sumber Referensi :
https://amp.kontan.co.id/news/begini-cara-pemerintah-mengatasi-tiga-dampak-wabah-corona-ke-ekonomi